Pencarian

Pemkot Balikpapan Terbitkan SE Antisipasi Karhutla, Larang Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 03:33:01 WIB
Pemkot Balikpapan Terbitkan SE Antisipasi Karhutla, Larang Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Pemkot Balikpapan menerbitkan surat edaran larangan membuka lahan dengan cara dibakar untuk mengantisipasi karhutla.

BALIKPAPAN — Kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Minyak mulai dinaikkan. Pemkot Balikpapan resmi menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD, perusahaan swasta, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla serta dampak kabut asap.

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang ditandatangani Rahmad Mas'ud pada Jumat (21/8/2026). Penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI Nomor 16 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022.

Larangan Membakar Lahan dan Sanksi yang Mengintai

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan larangan keras membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga dilarang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

Konsekuensi hukum bagi pelanggar sudah disiapkan. "Bagi pihak yang melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ketentuan dalam SE tersebut.

Perusahaan Diminta Siapkan Pasokan Air

Pemkot Balikpapan turut melibatkan sektor swasta dalam upaya pencegahan ini. Perusahaan yang memiliki sumber air di area kerjanya diimbau menyiapkan pasokan air untuk membantu penanganan apabila terjadi kebakaran di wilayah sekitar.

Masyarakat diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kepulan asap. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kedaruratan 112, pemadam kebakaran 113, dan kepolisian 110.

Selain itu, warga juga bisa melapor kepada TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPTD KPHL Balikpapan, serta kantor kecamatan atau kelurahan setempat.

BMKG: Belum Ada Asap, tapi Potensi Mudah Terbakar Mengintai

Meski kewaspadaan ditingkatkan, hingga saat ini belum terdapat indikasi kabut asap di Kota Balikpapan. Ketua Tim Data dan Informasi BMKG Stasiun SAMS Sepinggan Balikpapan, Carolina Meylita, menyatakan kondisi tersebut belum terpantau.

"Belum terpantau ada asap di Balikpapan, Mas," ucap Carolina.

Kendati demikian, BMKG Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan masyarakat terhadap potensi cuaca dan kondisi lingkungan yang dapat meningkatkan risiko karhutla dalam sepekan ke depan. Berdasarkan prakiraan BMKG, angin lapisan atas didominasi dari arah tenggara yang membawa udara kering.

BMKG juga mengingatkan adanya potensi mudah hingga sangat mudah terbakar di sejumlah wilayah Kalimantan Timur dalam sepekan ke depan. Kondisi ini diperparah dengan prakiraan cuaca cerah berawan yang mendominasi siang hari dengan suhu udara berkisar 29 hingga 32 derajat Celsius.

Selain karhutla, BMKG meminta masyarakat mengantisipasi berbagai potensi bencana hidrometeorologi, termasuk banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga kekeringan. Untuk kondisi maritim, tinggi gelombang di sepanjang perairan Kaltim secara umum berada dalam kategori rendah dengan ketinggian maksimum mencapai 1,25 meter.

Sumber: pusaranmedia.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks