LIPUTANHARIAN.CO.ID — PT Raden Reza Adi menuntut ganti rugi Rp 9,5 triliun kepada tujuh pihak BYD, termasuk BYD Company Limited dan PT BYD Motor Indonesia, karena penggunaan merek Denza. Gugatan balik muncul setelah Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dalam sengketa merek di Indonesia. BYD sendiri sudah mengganti nama Denza menjadi Danza di pasar Tanah Air.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BYD Company Limited lewat Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Kekalahan hukum ini membuka jalan bagi PT Raden Reza Adi, pemegang merek Denza di Indonesia, untuk menggugat balik pabrikan asal Tiongkok itu.
Gugatan baru menyasar tujuh pihak dari BYD. Selain BYD Company Limited, ada PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta sejumlah jaringan dealer seperti PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), dan PT Bumi Hijau Motor.
Nilai Tuntutan Rp 9,5 Triliun dan Pihak yang Digugat
Angka ganti rugi yang diminta mencapai Rp 9,5 triliun. Nilai itu jauh melampaui biaya perkara Rp 1.070.000 yang sebelumnya dibebankan kepada BYD saat gugatannya ditolak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PT Raden Reza Adi bukan pihak asing dalam sengketa ini. Perusahaan tersebut memperoleh hak merek Denza setelah kepemilikannya beralih dari PT Worcas Nusantara Abadi.
Kronologi: Merek Didaftarkan Lebih Dulu di Kelas 12
Nama Denza sudah diajukan PT Worcas Nusantara Abadi ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 3 Juli 2023. Perlindungan merek di kategori 12, yang mencakup kendaraan beserta komponennya, berlaku hingga 3 Juli 2033.
BYD baru mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024, lebih dari setahun setelah pendaftaran pihak lain. BYD lantas menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal 2025 dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, BYD berargumen Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia dan meminta pendaftaran milik PT Worcas Nusantara Abadi dibatalkan. Majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe, dengan anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, menolak gugatan itu seluruhnya.
Alasan Hakim: Error in Persona
Majelis hakim menilai BYD salah menentukan pihak yang digugat. Merek Denza sudah dialihkan secara sah kepada PT Raden Reza Adi jauh sebelum gugatan diajukan.
"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi," tulis putusan tersebut.
Mahkamah Agung menguatkan posisi itu. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Denza Sudah Berganti Nama Jadi Danza
Di tengah sengketa yang belum selesai, BYD mengubah identitas mereknya di Indonesia dari Denza menjadi Danza. Head of PR & Government PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menyebut perubahan itu sebagai langkah strategis perusahaan.
"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," ujar Luther kepada detikOto, Kamis (1/10).
Luther menambahkan, melalui identitas baru itu BYD akan terus menghadirkan inovasi teknologi dan memperkuat layanan bagi pelanggan. Namun pergantian nama tidak otomatis menutup perkara hukum yang sudah berjalan.
Denza sendiri berawal dari perusahaan patungan BYD dan Mercedes-Benz pada 2010 dengan kepemilikan saham 50-50 persen. Sejak September 2024, Denza sepenuhnya dikuasai BYD.