Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026: Denda hingga Pajak Progresif Dihapus di 15 Provinsi

Pemprov Banten memberlakukan pengurangan pokok PKB 5 persen dan pembebasan denda hingga 31 Oktober 2026.
Penulis: Mahsyar Hamdani
Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:22:02 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Sejumlah pemerintah provinsi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026, mulai dari pembebasan denda hingga penghapusan pajak progresif. Program ini meringankan pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK, dengan syarat dan periode yang berbeda di tiap daerah. Berikut provinsi yang membuka keringanan tersebut beserta rinciannya.

Banten: Diskon Pokok Pajak 5 Persen dan Bebas Denda

Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan program keringanan pajak kendaraan. Ada tiga insentif utama yang diberikan kepada wajib pajak di wilayah tersebut.

  • Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026
  • Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan pribadi yang mutasi dari luar Banten, dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan, berlaku 18 Agustus hingga 23 Desember 2026
  • Pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu, berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026

Kebijakan pengurangan pokok pajak diberikan sebagai penghargaan bagi wajib pajak yang patuh, sekaligus mendorong penurunan tunggakan PKB. Pembebasan denda diarahkan agar wajib pajak yang masih menunggak segera menyelesaikan kewajibannya.

Jawa Tengah: Bebas Sanksi Administratif dan Pajak Progresif

Pemprov Jawa Tengah menggelar program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif mulai 21 September 2026 sampai 28 Desember 2026. Melalui program ini, masyarakat mendapat pembebasan sanksi administratif atau denda PKB.

Insentif yang paling menonjol adalah pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sesuai ketentuan berlaku. Artinya, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif selama periode program.

Jawa Timur: Pemutihan Jilid 2 Sepanjang Oktober–November

Pemprov Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan untuk kedua kalinya tahun ini, setelah program serupa pada Agustus lalu. Pemutihan jilid 2 berlangsung 1 Oktober 2026 sampai 30 November 2026.

  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pembebasan pengenaan PKB progresif
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak dalam data P3KE atau DTSEN
  • Pembebasan tunggakan bagi kendaraan roda dua yang dipakai untuk kepentingan masyarakat lewat aplikasi transportasi online, serta kendaraan motor roda tiga

Lampung: Tunggakan Lama Cukup Bayar PKB Tahun Berjalan

Di Lampung, pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Pemprov Lampung memberikan keringanan pajak dan balik nama kendaraan dengan skema bertingkat.

  • Tunggakan 1 tahun atau lebih pada kendaraan berusia di atas 20 tahun cukup membayar PKB tahun berjalan, tunggakan dan denda dihapus
  • Tunggakan 1 tahun atau lebih pada kendaraan berusia sampai 20 tahun cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisanya dihapus
  • Diskon pajak kendaraan 5–15 persen bagi wajib pajak yang taat
  • Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah: roda empat 25 persen, roda dua 50 persen
  • Mutasi masuk ke Lampung: diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen

Sumatera Selatan: Cukup Bayar Dua Tahun Tunggakan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlangsung 1–31 Oktober 2026. Bapenda Sumsel menyiapkan empat program utama, dengan skema paling ringan berupa pembayaran dua tahun pajak saja.

Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB dua tahun, terdiri dari satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta bebas denda. Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu juga mendapat insentif tersendiri pada periode ini.

Waktu dan Syarat Tiap Daerah Berbeda

Periode pemutihan di lima provinsi di atas tidak seragam. Banten dan Lampung menutup program pada 31 Oktober 2026, Jawa Timur pada 30 November 2026, sementara Jawa Tengah dan Banten untuk skema mutasi masih berlaku hingga akhir Desember 2026.

Pemilik kendaraan sebaiknya mengecek jadwal dan syarat di masing-masing Bapenda sebelum mendatangi kantor Samsat. Program pemutihan umumnya tidak berlaku surut untuk pembayaran yang sudah dilakukan, dan besaran keringanan bergantung pada status tunggakan serta jenis kendaraan.

Pertanyaan Seputar Berita Ini

Provinsi m?
na saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026? A: Berdasarkan artikel, program ini digelar di 15 provinsi, di antaranya Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung, dengan syarat dan periode yang berbeda di tiap daerah.

Reporter: Mahsyar Hamdani