OJK dan BEI Tanggapi Opsi MSCI Turunkan Status Bursa RI ke Standalone Market
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia menegaskan status pasar modal Indonesia masih berada di Emerging Market, merespons pengumuman MSCI yang membuka opsi reklasifikasi ke Standalone Market. Keputusan final atas status tersebut baru akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, setelah masa konsultasi dengan pelaku pasar berakhir April tahun depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan menghormati independensi MSCI dalam menilai pasar modal Indonesia. Kedua lembaga berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan lembaga penyedia indeks global tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya mencermati dan memberi perhatian serius terhadap penilaian MSCI. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan melakukan pembenahan atas hal-hal yang dinilai perlu disempurnakan.
Alasan MSCI Membuka Opsi Reklasifikasi
MSCI membuka opsi penurunan status bursa saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market karena kekhawatiran investor terhadap aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham. Namun potensi penurunan status itu masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar.
OJK menilai MSCI mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang sudah berjalan. Beberapa di antaranya:
- Publikasi kepemilikan saham di atas 1%
- Peningkatan granularitas klasifikasi investor
- Pengumuman High Shareholding Concentration (HSC)
- Kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Menurutnya, aspek penegakan hukum menjadi salah satu poin yang terus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan.
"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.
Standalone Market Dinilai Bukan Klasifikasi Terendah
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan Standalone Market bukan status pasar modal terendah di MSCI. Menurutnya, klasifikasi itu merupakan kategori khusus bagi pasar modal yang membutuhkan perhatian lebih, terpisah dari Advance, Emerging, dan Frontier.
"Nah perlu diketahui oleh teman-teman bahwa klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah, bukan berarti Advance, kemudian Emerging, kemudian Frontier, kemudian Standalone. Jadi nggak seperti itu," terang Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Iding menjelaskan, status Standalone Market biasanya ditetapkan untuk pasar modal yang baru dan perlu pengawasan khusus. Reklasifikasi sendiri belum ditetapkan karena masih dalam tahap konsultasi.
"Belum ditetapkan karena kan di proposalnya itu konsultasinya itu hingga April ya kalau nggak salah, 2027 dan penentuannya nanti di Juni 2027. Jadi kami dengan waktu yang tersedia ini, tentunya akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa-apa yang masih kurang menurut sebagian investor global terkait dengan reformasi yang kami lakukan," jelasnya.
Prospek Pasar Modal Domestik
Friderica menyatakan OJK meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Keyakinan itu didukung fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif.
"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," ujar perempuan yang biasa disapa Kiki, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Ke depan, OJK dan SRO akan melanjutkan engagement konstruktif dengan lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global. Langkah itu dilakukan untuk memastikan otoritas dapat mengomunikasikan progres reformasi pasar modal sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan berkelanjutan.