ATSI Hadap Komdigi, Sebut Refund Kuota Internet Sulit Diterapkan
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menemui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membahas implementasi perlindungan sisa kuota pelanggan. Pertemuan berlangsung di Jakarta, Senin (28/9), bersamaan dengan tenggat pelaporan yang ditetapkan Komdigi pada 28 September 2026. ATSI menilai mekanisme refund kuota menjadi salah satu poin yang paling sulit dijalankan operator.
Meski begitu, ATSI masih mempertanyakan sejumlah poin dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Poin kedua dan ketiga dalam SE tersebut dinilai butuh klarifikasi lebih lanjut sebelum diterapkan secara penuh.
Poin yang Dipertanyakan ATSI
Poin kedua dan ketiga SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengatur kewajiban operator melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya, baik pada layanan prabayar maupun pascabayar. Mekanisme yang disediakan mencakup akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).
Marwan menyebut pihaknya perlu memahami lebih jelas bentuk perlindungan yang harus diberikan operator kepada pelanggan. Menurut dia, ketentuan itu harus dijabarkan supaya tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat.
"Kalo ngomong lihat SE-nya, itu kan ada hal yang memang perlu kita diksusikan ke Komdigi minta klarifikasi. Poin 2 dan 3 itu perlu diklarifikasikan," jelas Marwan.
Refund Kuota Dinilai Tak Punya Nilai Konversi
Marwan menyoroti pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sejumlah bentuk perlindungan bagi pelanggan, seperti perpanjangan masa berlaku, kompensasi, pengembalian dana, hingga perlindungan lain. Frasa "di antaranya" dalam putusan itu, kata dia, membuka pertanyaan apakah operator boleh memilih satu atau beberapa mekanisme yang sesuai untuk ditawarkan.
Dari sejumlah opsi tersebut, refund kuota dinilai paling sulit dieksekusi. Kuota internet tidak memiliki mekanisme konversi langsung yang bisa dijadikan dasar pengembalian dalam bentuk uang.
"Contoh yang sulit untuk kita laksanakan, refund kuota. Direfund jadi rupiah lagi. Konversinya apa? Kalau mata uang asing ada konversinya. Kalau kuota kan enggak ada konversi, market, pasarnya. Itu yang sulit untuk dilaksanakan," tambahnya.
Perubahan Sistem Billing Butuh 3–6 Bulan
Penerapan ketentuan ini juga tidak bisa dilakukan secara instan. Marwan menjelaskan operator perlu mengubah sistem billing IT terlebih dahulu, sementara setiap operator memiliki puluhan hingga ratusan produk dengan mekanisme berbeda.
"Yang harus dipertimbangkan adalah merubah sistem billing IT. Ini butuh waktu. Ini (ada) 2 juta pengguna, puluhan produk, bahkan tiga ratusan produk. Jangan sampai billingnya konflik, masyarakat juga bingung," jelasnya.
Estimasi pengembangan sistem billing bervariasi, mulai dari sekitar tiga hingga enam bulan, tergantung kompleksitas sistem dan bentuk perlindungan yang akan diterapkan.
"Ini kita masih bahas ke pemerintah. Saya sih kemarin menyampaikan, developing system itu nggak memakan waktu cepat. Kita ada yang 3 bulan, ada yang 6 bulan," tutup Marwan.
Latar Belakang SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026
Komdigi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PU-XXII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus.
Komdigi menetapkan 28 September 2026 sebagai batas waktu pelaporan implementasi perlindungan sisa kuota. Sebelum menghadap Komdigi, Marwan memastikan seluruh operator seluler telah memenuhi kewajiban menyediakan fitur rollover sesuai tenggat tersebut.
"Kami sedang menyiapkan pelaporan karena kan progresnya dibutuhkan. Progres yang diminta pemerintah," kata Marwan kepada awak media di Jakarta, Senin (28/9).
Operator seluler disebut telah menyediakan sejumlah bentuk perlindungan, termasuk rollover dan perlindungan bagi pelanggan non-rollover. Namun, kejelasan mekanisme refund dan bentuk perlindungan lain masih menunggu hasil pembahasan lanjutan antara ATSI dan Komdigi.