SIM dan STNK Digital Resmi Sah di Mata Hukum, Tak Perlu Takut Ditilang
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Kepolisian Korlantas memastikan SIM dan STNK digital punya kekuatan hukum setara dokumen fisik. Pengendara yang sudah mengaktifkan digitalisasi di aplikasi Digital Korlantas tak perlu khawatir ditilang meski dokumen fisik tertinggal di rumah. Dokumen digital ini juga dilindungi dari upaya tangkapan layar dan pemalsuan.
Aplikasi Digital Korlantas kini menjadi solusi bagi pengendara yang sering lupa membawa dokumen fisik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa versi digital dari SIM dan STNK memiliki kedudukan hukum yang identik dengan dokumen cetak.
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Bukan Sekadar Screenshot di Galeri HP
Banyak yang salah paham soal dokumen digital ini. Menyimpan foto SIM atau STNK di galeri ponsel tidak membuatnya sah saat pemeriksaan. Dokumen harus benar-benar diunduh dan ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," lanjut Wibowo.
Halaman dokumen digital ini dilengkapi perlindungan khusus. Pengguna tidak bisa merekam atau mengambil tangkapan layar saat dokumen ditampilkan. Fitur ini dirancang untuk mempercepat verifikasi keabsahan surat kendaraan sekaligus menekan praktik pemalsuan.
Langkah Aktivasi SIM Digital
Proses digitalisasi SIM dilakukan sepenuhnya lewat aplikasi resmi. Pengendara hanya perlu mengikuti beberapa tahap berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store
- Registrasi akun memakai nomor ponsel aktif
- Lakukan verifikasi e-KTP
- Pilih menu SIM Nasional di halaman utama, lalu klik Digitalisasi
- Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM
- SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi
Cara Mengaktifkan STNK Digital
Untuk STNK, langkahnya sedikit berbeda. Setelah masuk aplikasi, pilih bagian 'STNK' lalu tekan menu Digitalisasi. Sistem akan meminta pelat nomor kendaraan dan lima angka terakhir dari nomor rangka.
Jika data yang dimasukkan cocok, lembaran STNK digital langsung tampil di halaman utama aplikasi. Dokumen ini bisa dibuka kapan saja selama pengendara membawa ponsel.
Dampak bagi Pengendara Sehari-hari
Kehadiran SIM dan STNK digital memangkas risiko tilang akibat lupa membawa dokumen. Petugas di lapangan cukup memverifikasi lewat aplikasi, tanpa perlu memeriksa fisik surat.
Bagi pengendara yang rutin berkendara jarak jauh atau sering berpindah kendaraan, digitalisasi ini mengurangi beban membawa dokumen cetak. Namun perlu diingat, ponsel harus dalam kondisi menyala dan aplikasi bisa diakses saat pemeriksaan berlangsung.
Korlantas mengimbau pengendara segera melakukan aktivasi agar tidak ada kendala saat razia atau pemeriksaan mendadak di jalan.