Polda Aceh Amankan 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh, Dua Pria Jadi Tersangka
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh meringkus dua warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, pada Senin (31/8/2026) malam. Keduanya berinisial T. Yun (34) dan T. Yus (32) yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi tengah memantau keluhan warga terkait kesulitan mendapatkan Bio Solar di sejumlah SPBU di Banda Aceh pada 28 Agustus 2026.
Kronologi Penangkapan: Dari Patroli hingga Tawaran ke Polisi
Patroli Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan mobil Kia Travello bernomor polisi BL 1786 AAH yang mencurigakan di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman. Petugas mendekati pengemudi dan memperoleh nomor kontaknya.
Keesokan harinya, polisi dihubungi seseorang yang mengaku kakak dari pengemudi tersebut. Alih-alih memberi informasi, pria itu justru menawarkan satu ton Bio Solar subsidi.
"Dalam komunikasi telepon tersebut, yang bersangkutan menawarkan Bio Solar subsidi sebanyak kurang lebih satu ton. BBM tersebut diakui sudah mereka timbun dan disimpan di kediaman mereka," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (2/9/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas yang mencurigai tawaran itu langsung melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, mobil tersebut terpantau melaju menuju kawasan Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa. Kendaraan itu pun dihentikan dan digeledah.
Polisi menyita 600 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum biru dan dua jeriken putih. Satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM juga ikut diamankan.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut dan kemungkinan adanya jaringan penampung lain. "Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Miftahuda.
Kedua terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
IMBAS BAGI WARGA: Penyalahgunaan Subsidi Menjauhkan BBM dari Antrean SPBU
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik penimbunan memperparah kelangkaan Bio Solar yang dikeluhkan masyarakat Aceh. Setiap liter BBM subsidi yang ditimbun berarti mengurangi pasokan yang seharusnya menjadi hak warga yang berhak membeli dengan harga di bawah harga pasar.
Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu antrean panjang dan ketidakadilan bagi warga yang membutuhkan untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya, sehingga distribusi tepat sasaran dapat terjaga.