Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto Sepakati P-APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp 84,8 Miliar
KOTA MOJOKERTO — Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto pada agenda pengambilan keputusan atas Raperda P-APBD TA 2026, Rabu (2/9/2026). Kesepakatan ini menjadi pintu masuk bagi Pemkot untuk mengajukan dokumen anggaran tersebut ke tahap evaluasi Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Proyeksi pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 862.079.327.043,25. Di sisi lain, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 84.848.776.657,44 sehingga totalnya menjadi Rp 953.329.054.123,82.
Berapa Besar Dampak Kenaikan Belanja ke Masyarakat?
Kenaikan belanja daerah sekitar Rp 84,8 miliar tersebut otomatis mengubah postur fiskal Pemkot Mojokerto. Namun, bahan resmi yang disampaikan dalam rapat paripurna belum merinci alokasi tambahan belanja untuk program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan.
Selisih antara proyeksi pendapatan dan belanja daerah menunjukkan adanya defisit anggaran yang harus ditutup melalui pembiayaan. Dalam praktik penyusunan APBD, defisit lazim ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya atau pinjaman daerah.
Mengapa Perubahan APBD Ini Dibutuhkan?
Perubahan APBD biasanya dilakukan ketika ada pergeseran prioritas pembangunan di tengah tahun berjalan. Bisa juga dipicu oleh realisasi pendapatan yang melampaui target atau kebutuhan belanja mendesak yang belum dianggarkan sebelumnya.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyebut dinamika pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif berjalan konstruktif. Ia menilai seluruh tahapan itu merupakan bagian dari sinergi eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang berpihak pada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TAPD Kota Mojokerto, dari awal hingga dicapainya kesepakatan,” kata Ning Ita, sapaan akrabnya.
Apa Langkah Berikutnya Setelah Kesepakatan Ini?
Raperda P-APBD TA 2026 tidak langsung berlaku setelah disepakati bersama. Dokumen ini masih harus melewati evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota berharap kesepakatan ini melahirkan kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“Dengan disepakatinya rancangan perubahan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2026, saya berharap kita memiliki kesamaan persepsi untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Proses evaluasi oleh Pemprov Jatim menjadi penanda bahwa pengelolaan fiskal daerah tetap berada dalam koridor pengawasan pemerintah yang lebih tinggi. Setelah dinyatakan layak, Perda P-APBD akan menjadi dasar hukum bagi Pemkot dalam merealisasikan program-program pada sisa tahun anggaran.