DPR Terima 9.205 Aduan, Puan: Kinerja Tak Cukup dari Jumlah UU
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Dalam rapat paripurna khusus memperingati HUT ke-81 DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026), Puan membeberkan jumlah aduan yang masuk sejak 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026. Rinciannya, 7.055 pengaduan melalui surat, 2.011 melalui website, dan 139 melalui AKD.
"DPR RI memahami bahwa kepercayaan rakyat tidak tumbuh hanya dari apa yang disampaikan melalui kata-kata, tetapi terutama dari konsistensi antara aspirasi yang didengar, kebijakan yang diambil, dan manfaat yang dapat dirasakan oleh rakyat," ujar Puan dalam pidatonya.
Aduan Masyarakat dan Sistem Tindak Lanjut
Puan menjelaskan seluruh pengaduan tersebut telah didistribusikan ke AKD untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi hasil kajian atas aduan itu kemudian disampaikan kepada Pemerintah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
Mekanisme ini, kata dia, menjadi salah satu kanal penyerapan aspirasi yang berjalan di luar fungsi legislasi. Ia menegaskan DPR terbuka terhadap masukan dan kritik dari berbagai kalangan.
"Kritik tidak semestinya dipandang sebagai jarak antara rakyat dan DPR, melainkan sebagai bagian dari hubungan demokratis yang menjaga DPR RI tetap dekat dengan aspirasi dan kenyataan hidup rakyat," kata Ketua DPP PDIP itu.
Ukuran Kinerja dan Ruang Pembenahan
Di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, Puan menyampaikan evaluasi kinerja lembaganya. Ia menyebut tiga indikator konvensional—jumlah UU, kuantitas rapat, dan besaran anggaran yang dibahas—tidak cukup untuk menilai keberhasilan DPR.
"Kinerja DPR RI sebagai wakil rakyat, pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak yang dikerjakan, akan tetapi seberapa berarti hasil kerja DPR RI bagi kehidupan rakyat," tuturnya.
Puan mengakui masih banyak ruang perbaikan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, serta diplomasi parlemen. Sikap ini disampaikannya di tengah sorotan publik terhadap produktivitas DPR dalam periode terakhir.
Capaian Legislasi dan Agenda Ke Depan
Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Jumlah tersebut mencakup berbagai sektor, dari penyesuaian pidana, pelindungan pekerja rumah tangga, hingga pengelolaan ruang udara.
Adapun daftar lengkap 16 UU yang disahkan dalam periode tersebut adalah:
- UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- UU Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2024
- UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN
- UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026
- UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan
- UU Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
- UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Kepolisian
- UU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia
- UU tentang Pengesahan Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Turki
- UU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman Indonesia-Malaysia
Ke depan, DPR akan melanjutkan pembahasan 14 RUU pada tingkat I, 19 RUU usul inisiatif DPR yang telah ditetapkan, empat RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg, 27 RUU dalam penyusunan di AKD, serta delapan ratifikasi konvensi internasional.