Kritik Said Iqbal Soal Desil Bansos yang Masuk UMP, Ini Penjelasan dan Dampaknya bagi Pekerja
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Kritik keras disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, terhadap metode penentuan desil pendataan yang digunakan pemerintah. Ia menilai metode ini gagal menggambarkan kondisi ekonomi riil buruh, terutama mereka yang berpendapatan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pokok Kritik: Metode Perhitungan Dianggap Ngawur
Dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (29/8/2026), Said Iqbal secara tegas menyebut penetapan desil tersebut "ngawur" dan meminta agar metode ini tidak lagi dipakai. Ia mempertanyakan efektivitas anggaran operasional BPS yang disebutnya mencapai Rp 7 triliun, namun hasil pendataannya dinilai kurang optimal.
"Tanggapan KSPI dan Partai Buruh, ngawur! Nggak usah dipakai itu desil. Seingat saya ya, untuk menghitung desil-desil itu, kalau saya nggak salah, itu Rp 7 triliun anggarannya," ujarnya.
Contoh Kasus: Gaji Rp 3 Juta dan Motor Warisan
Said Iqbal memaparkan sejumlah skenario yang menurutnya menjadi kelemahan mendasar metode saat ini. Perhitungan yang mempertimbangkan kondisi fisik rumah, kepemilikan kendaraan bermotor, hingga pengeluaran per kapita dinilai tidak mencerminkan daya beli sesungguhnya.
"Misal lagi, ada buruh, penghasilannya Rp 3 juta, terima hadiah, dapat hadiah hibah motor. Apakah dia masuk desil 9? Aduh! Atau motor itu diwariskan dari bapaknya yang meninggal dikasih ke anak satu-satunya tunggal. Pendapatannya cuma Rp 3 juta, dia ngojek. Apa dia desil 9?" beber Said Iqbal.
Ia menegaskan bahwa aset seperti kendaraan warisan tidak serta-merta menaikkan tingkat kesejahteraan seseorang jika pendapatan bulanannya masih rendah. Metode seperti ini, menurutnya, berisiko membuat pekerja bergaji UMP masuk kategori desil 9-10 yang justru dianggap sudah sejahtera dan tidak layak menerima bantuan.
Usulan Perbaikan: Standar Internasional Berbasis Upah
Menanggapi persoalan ini, Said Iqbal mengusulkan agar pengelompokan desil tidak lagi menggunakan pendekatan aset, melainkan berbasis pada besaran upah atau pendapatan. Menurutnya, upah memiliki korelasi langsung dengan kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan hidup, termasuk kualitas tempat tinggal dan pengeluaran harian.
"Yang paling mungkin itu kan standar internasional, itu adalah menggunakan upah. Karena upah itu nanti terkorelasi kalau upahnya sekian, dia bisa beli rumah tipe sekian. Kalau upahnya sekian, pengeluaran per kapitannya sekian. Jadi upah dalam kurun waktu tertentu, misal 5 tahun. Sehingga setiap 5 tahun desil berubah," tutup Said Iqbal.
Hingga berita ini diturunkan, BPS belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan usulan evaluasi dari Said Iqbal tersebut. Masyarakat yang ingin memastikan status penerima bantuan sosial dihimbau untuk mengecek langsung melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs cekbansos.kemensos.go.id, dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dapat mengurus bantuan dengan imbalan tertentu.