Polresta Tangerang Kumpulkan 23 Perusahaan Leasing, Tegaskan Debt Collector Tak Boleh Gunakan Ancaman dan Kekerasan
TANGERANG — Polresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dalam forum koordinasi di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026). Pertemuan yang dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini bertujuan menyamakan persepsi soal penyelesaian jaminan fidusia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan forum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas bisnis perusahaan pembiayaan. Namun, hak kreditur untuk menagih tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum," kata Indra dalam keterangannya, Rabu.
Praktik Penghentian Kendaraan di Jalan Jadi Sorotan
Indra menyoroti praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan yang belakangan meresahkan masyarakat. Tidak sedikit warga yang mengalami langsung penarikan paksa oleh oknum yang mengaku debt collector.
"Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan," ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan administrasi yang kerap muncul setelah kendaraan dibawa paksa. Dalam sejumlah kasus, keberadaan kendaraan tidak bisa dijelaskan secara transparan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih.
Putusan MK Jadi Acuan Eksekusi Jaminan Fidusia
Polresta Tangerang mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai ketentuan eksekusi objek jaminan fidusia. Indra merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang melarang eksekusi sepihak tanpa kesepakatan cidera janji.
"Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah," tegasnya.
Jika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, proses penarikan tidak bisa dilakukan dengan cara-cara paksa. Seluruh mekanisme harus melalui jalur hukum yang berlaku.
Perusahaan Diminta Perketat Pengawasan Petugas Lapangan
Polresta Tangerang meminta setiap perusahaan pembiayaan memastikan petugas maupun pihak ketiga yang diterjunkan ke lapangan memiliki hubungan dan kewenangan sah dari perusahaan. Pengawasan internal terhadap tim penagih harus diperkuat.
"Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," kata Indra.
Perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi humanis dan persuasif dalam menghadapi kredit bermasalah. Menurut Indra, persoalan kredit tidak semestinya diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.
"Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak," tambahnya.
Ancaman Hukum bagi Debt Collector yang Gunakan Kekerasan
Indra menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan dalam proses penagihan.
"Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," tegasnya.
Kepolisian menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan perusahaan pembiayaan dan hak debitur. Seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.