Penundaan Transaksi Rekening Botok, OJK Turun Tangan: Dana Rp80,9 Juta Tetap Aman
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan manajemen bank terkait untuk mengawal proses penundaan transaksi rekening milik Supriyono. Langkah ini diambil setelah kasus tersebut mencuat ke publik pekan lalu.
"OJK menegaskan apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya," kata Dian dalam jawaban tertulis yang dikutip ANTARA pada Selasa (25/8).
Bukan Pemblokiran, Ini Bedanya dengan Penundaan Transaksi
Polda Metro Jaya meluruskan pemberitaan di masyarakat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa langkah penyidik Ditreskrimsus adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
"Perlu kami luruskan yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8).
Konsekuensinya, nominal uang tetap utuh di dalam rekening pemilik. Setelah masa penundaan berakhir, akses rekening akan dikembalikan sepenuhnya kepada Supriyono.
Dasar Hukum dan Jangka Waktu Penundaan
Penundaan transaksi ini memiliki landasan hukum yang jelas. Kepolisian mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan tersebut, penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja terhitung sejak perintah diterima. Mekanisme serupa juga diatur dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan.
Bank dapat melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah resmi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Setelah periode lima hari kerja berakhir, bank wajib memulihkan akses rekening nasabah.
Kronologi dan Respons Koalisi Masyarakat Sipil
Kasus ini bermula ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Rekeningnya diketahui terkena penundaan transaksi saat ia berada di ibu kota. Dana Rp80,9 juta di dalamnya disebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk mendanai aksi unjuk rasa.
Koalisi masyarakat sipil menyoroti tindakan ini. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan mengancam kepercayaan publik terhadap keamanan dana di perbankan nasional.
OJK berjanji memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk pemulihan akses rekening setelah seluruh proses selesai. "Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut," kata Dian.
Apa yang Perlu Diketahui Nasabah?
Bagi masyarakat umum, kasus ini menjadi pengingat bahwa penundaan transaksi adalah instrumen hukum yang diatur ketat. Bank tidak bisa serta-merta membekukan rekening tanpa perintah dari pihak berwenang.
Jika rekening Anda terkena penundaan transaksi, langkah pertama adalah meminta surat keterangan resmi dari bank. Surat tersebut akan mencantumkan dasar hukum dan jangka waktu penundaan. Setelah masa berlaku habis, akses rekening harus dikembalikan otomatis.
Apabila menemukan kejanggalan dalam proses ini, nasabah dapat menghubungi OJK melalui kanal pengaduan resmi di 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti buku tabungan dan identitas diri.