Danantara Siapkan Verifikasi Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferroalloy Senilai Rp1.239 Triliun

Danantara meluncurkan Danantara Strategic Industries (DSI) untuk memverifikasi ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy senilai Rp1.239 triliun di Jakarta, Senin (24/8).
Penulis: Fadhli Usman
Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:18:31 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — DSI merupakan badan usaha milik negara yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 itu resmi berlaku mulai 1 Juni 2026.

Rincian Nilai Ekspor Tiga Komoditas yang Dipantau

Berdasarkan paparan manajemen, nilai ekspor batu bara mencapai sekitar US$30,35 miliar, menjadikannya komoditas dengan kontribusi terbesar. Disusul CPO dengan nilai US$22,87 miliar, dan ferroalloy yang menyumbang US$16,43 miliar.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan bahwa besarnya nilai perdagangan ini menuntut peningkatan tata kelola yang lebih baik. "Ini membutuhkan peningkatan tata kelola dari ketiga komoditas ini karena memiliki arti strategis bagi perekonomian di Indonesia," ujarnya dalam peluncuran DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8).

Verifikasi Data Tanpa Menambah Birokrasi Baru

Rosan menekankan bahwa DSI tidak dibentuk untuk menambah lapisan birokrasi atau mengambil alih fungsi regulator. Seluruh kewenangan perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada di kementerian atau lembaga yang berwenang.

Fokus awal DSI adalah mengevaluasi dan memantau aliran data transaksi ekspor. Cakupannya meliputi kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, hingga penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa. "Sifatnya dari DSI ini kita lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparansi dari transaksi," jelas Rosan.

Eksportir Tetap Bisa Ekspor Langsung Sesuai Kontrak

Manajemen DSI memastikan keberadaan lembaga ini tidak akan mengganggu arus perdagangan yang telah berjalan. Eksportir tetap dapat melakukan ekspor secara langsung sesuai kesepakatan kontrak dengan pembeli, termasuk kontrak jangka panjang.

"Tidak usah ragu bahwa tetap Bapak-Bapak, Ibu-Ibu bisa melakukan ekspornya secara langsung, dan tetap kita menghormati kontrak, walaupun kontrak jangka panjang," kata Rosan.

Implementasi mandat pemantauan ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Setiap transaksi diharapkan memiliki dasar yang wajar, dapat ditelusuri, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan ekonomi nasional.

Apa Arti Lembaga Ini bagi Pelaku Usaha?

Bagi eksportir, kehadiran DSI berarti ada lapisan verifikasi tambahan yang memastikan data transaksi—mulai dari kualitas barang hingga aliran devisa—tercatat dengan baik. Meski demikian, posisi DSI lebih sebagai pengawas transparansi, bukan pihak yang menentukan kelayakan ekspor.

Langkah ini juga menjadi sinyal penguatan pengawasan devisa hasil ekspor, sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Reporter: Fadhli Usman