Kejagung Yakin Penahanan Febrie Sah, Ahli Hukum Dukung Sprindik Bukan Objek Praperadilan
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Bantahan atas gugatan Febrie Adriansyah mulai dibangun Kejaksaan Agung dari sisi yuridis formal. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Kejagung menghadirkan ahli hukum pidana untuk membuktikan bahwa proses penahanan terhadap mantan pejabat tinggi tersebut tidak cacat prosedur, meskipun surat perintahnya tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan.
Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, menyatakan keabsahan penahanan Febrie merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menjelaskan, kewenangan untuk menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa, termasuk penahanan, melekat secara atributif pada jabatan penyidik, bukan pada struktur birokrasi semata.
Dasar Hukum Kewenangan Penyidik dalam KUHAP Baru
"Sependek pengetahuan ahli bahwa salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan. Di Pasal 90 penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lain, termasuk penahanan atau penyitaan," ujar Suparji di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, surat penetapan penahanan yang diteken oleh Zet Todung Allo selaku penyidik tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, penandatanganan oleh pejabat struktural seperti Dirdik bukanlah syarat mutlak selama yang bersangkutan berstatus sebagai penyidik dalam perkara tersebut.
Alasan Sprindik Tidak Bisa Digugat di Praperadilan
Selain membela keabsahan penahanan, Suparji juga menyoroti materi gugatan yang dinilai keliru. Ia menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bukanlah objek yang dapat diuji dalam forum praperadilan. Sprindik hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi yang menandai dimulainya proses penyidikan, bukan bagian dari upaya paksa yang membatasi hak asasi manusia.
"Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan, yang menjadi objek praperadilan antara lain upaya paksa dan menguji sah tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, kemudian undue delay, penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum jelas," jelasnya.
Pokok Gugatan Febrie di Sidang Praperadilan
Febrie sebelumnya resmi meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status penahanannya. Melalui kuasa hukum, ia mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026. Dalam petitumnya, Febrie meminta agar surat perintah tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta seluruh akibat hukumnya.
Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga legalitas proses hukum di internal institusi. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah upaya paksa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur KUHAP yang baru, sekaligus menjadi preseden bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.