Bupati Gowa Sitti Husniah Klaim Punya Surat Kesepakatan Cerai dengan Mantan Suami, Ditunjukkan ke Penyidik Polda Sulsel
MAKASSAR — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang angkat bicara soal laporan mantan suaminya, Khaerul Aco, ke Polda Sulsel. Ia menegaskan tidak ada keterangan palsu yang disampaikan dalam persidangan perceraian, lantaran keduanya telah sepakat berpisah jauh hari sebelum putusan pengadilan keluar.
“Saya mempunyai kesepakatan cerai dengan mantan suami saya (Khaerul Aco) jauh hari sebelum sidang putusan sidang cerai kami keluar dari Pengadilan Agama,” ujar Husniah kepada wartawan, Jumat (21/8/2026) malam.
Surat Pernyataan Cerai Jadi Bukti di Mata Penyidik
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Husniah datang bersama tim kuasa hukumnya. Ia mengaku menyerahkan dokumen penting kepada penyidik untuk memperkuat posisinya.
“Ini surat pernyataan cerai saya yang ditandatangani mantan suami saya dan saya sendiri. Ini yang saya perlihatkan kepada penyidik sebagai salah satu bukti bahwa kami memang sudah lama berpisah,” kata Husniah.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa proses perceraian berjalan atas dasar kesepakatan bersama, bukan rekayasa sepihak. “Bagi saya tidak ada keterangan palsu, karena kami sudah melakukan kesepakatan bersama, konfrontasi,” pungkasnya.
Laporan Khaerul Aco ke Polda Sulsel
Perkara ini bermula dari laporan Khaerul Aco ke Subdit V Ditreskrimum Polda Sulsel. Ia melaporkan Husniah atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perceraian.
Husniah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat malam (21/8) bersama kuasa hukumnya. “Terkait pemeriksaan hari ini, saya bersama kuasa hukum Trisula dan timnya menghadiri memenuhi panggilan di Ditreskrimum Polda Sulsel atas laporan Bapak Khaerul Aco, mantan suami saya,” jelasnya usai menjalani pemeriksaan.
Apa Dampak Klaim Kesepakatan Ini bagi Proses Hukum?
Keberadaan surat pernyataan cerai yang diklaim telah ditandatangani kedua belah pihak menjadi poin krusial dalam penyidikan. Jika terbukti otentik dan disepakati bersama, unsur pidana dalam Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu bisa menjadi lemah.
Namun, penyidik tetap perlu mendalami apakah dokumen tersebut dibuat sebelum atau sesudah proses persidangan berjalan. Keterangan saksi dan ahli dokumen akan menentukan apakah laporan Khaerul Aco berlanjut ke tahap penyidikan lebih jauh atau dihentikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Bupati Gowa tersebut.