Imigrasi Denpasar Masukkan Dua WN Israel ke Daftar Pencarian Usai Viral Diusir dari Gym di Sukawati

Dua warga negara Israel berinisial IB dan YBH resmi masuk daftar pencarian keimigrasian (SOI) oleh Kantor Imigrasi Denpasar untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan.
Penulis: Saifuddin Wahid
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 02:50:01 WIB

DENPASAR — Kantor Imigrasi Denpasar resmi menerbitkan daftar pencarian keimigrasian untuk dua WNA yang videonya viral saat diusir dari sebuah pusat kebugaran di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Rabu (19/8) malam. Keduanya berinisial IB (23) dan YBH (22), sama-sama kelahiran Israel namun memegang paspor Eropa.

“Keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Jumat (21/8).

Identitas dan Riwayat Kedatangan Kedua WNA

Berdasarkan data perlintasan, IB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Sementara itu, YBH tercatat tiba di bandara yang sama pada tanggal yang sama dengan visa kunjungan biasa.

Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah memeriksa data keimigrasian dan mendatangi langsung lokasi pusat kebugaran di Sukawati untuk mendalami peristiwa yang ramai di media sosial itu.

Kronologi Pengusiran yang Viral

Peristiwa yang memicu pemeriksaan ini terjadi pada Rabu (19/8) sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam video yang tersebar, terlihat pemilik pusat kebugaran mengusir tiga WNA yang diduga berasal dari Israel. Dari tiga orang tersebut, petugas baru mengidentifikasi dua orang, sementara satu orang lainnya masih dalam penelusuran.

Pemilik pusat kebugaran yang melakukan pengusiran juga akan dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi dan latar belakang kejadian di lapangan.

Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran

Haryo menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua WNA tersebut. Penentuan status hukum akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai dan hasilnya dicocokkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penentuan pelanggaran dan tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haryo.

Imigrasi Minta Warga Aktif Melapor

Imigrasi Denpasar mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerja mereka. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Denpasar.

Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya mobilitas WNA di Bali, khususnya di kawasan wisata seperti Gianyar, yang kerap memunculkan potensi pelanggaran aturan tinggal atau aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Reporter: Saifuddin Wahid