Pencarian

Pemerintah Siapkan Stimulus Kuartal IV 2026, Bantuan Beras Rp17,5 Triliun

Kamis, 01 Oktober 2026 • 08:02:01 WIB
Pemerintah Siapkan Stimulus Kuartal IV 2026, Bantuan Beras Rp17,5 Triliun
Presiden Prabowo Subianto memimpin pembahasan stimulus ekonomi kuartal IV 2026 di Istana Merdeka, Jakarta.

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Pemerintah menyiapkan bantuan pangan beras 10 kg per bulan untuk 33.244.408 keluarga penerima manfaat dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun pada Oktober-Desember 2026. Paket stimulus itu juga mencakup Bantuan Subsidi Upah Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan bagi sekitar 13,3 juta pekerja, dengan anggaran hampir Rp12 triliun. Presiden Prabowo Subianto memimpin pembahasan program tersebut di Istana Merdeka, Jakarta.

Pembahasan stimulus ekonomi di Istana Merdeka itu mencakup program untuk kuartal IV 2026 sekaligus keberlanjutan sejumlah program pada 2027. Sekretariat Kabinet menyebut sejumlah program masih dalam proses pematangan dan penyiapan regulasi.

Untuk kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun. Program itu diarahkan kepada masyarakat kelompok desil 1 sampai desil 4. Jumlah penerimanya masih dalam proses verifikasi bersama kementerian terkait untuk memastikan data sasaran.

Bantuan Beras dan Subsidi Upah untuk Pekerja

Bantuan pangan beras diberikan 10 kg per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Sasaran program itu adalah 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 sampai desil 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.

Pemerintah juga kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan besaran Rp300 ribu per bulan untuk periode tiga bulan. Program itu ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun.

Program yang Dilanjutkan pada 2027

Sejumlah program yang telah dilaksanakan pada tahun ini dipastikan berlanjut pada 2027. Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan dilanjutkan dengan sasaran 150 ribu peserta, sedangkan program vokasi menyasar 300 ribu orang.

Pemerintah juga melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Sasaran kebijakan itu sekitar 7,5 juta pekerja.

Insentif Perumahan dan KPR Bersubsidi

Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) direncanakan berlanjut pada 2027 untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.

Pemerintah menyiapkan tambahan program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Bunga KPR bersubsidi itu 6 persen, dengan nilai rumah hingga Rp500 juta.

Relaksasi Iuran dan Penyesuaian JKP

Dalam aspek perlindungan pekerja, pemerintah membahas keberlanjutan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah pada 2027. Pemerintah turut membahas penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan.

Pemerintah juga membahas penyesuaian regulasi terkait fasilitas PPN untuk produk dengan kandungan logam mulia berkadar 99,9%.

"Berbagai program tersebut masih dalam proses pematangan dan penyiapan regulasi. Melalui langkah tersebut, pemerintah terus menjaga daya beli sekaligus memperkuat perlindungan pekerja, sektor perumahan, dan momentum pertumbuhan ekonomi menuju 2027," tulis Sekretariat Kabinet dalam Instagram.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks