JAKARTA, LIPUTANHARIAN.CO.ID — Polres Cimahi dan Polresta Bandung menggelar layanan SIM Keliling pada Rabu, 23 September 2026, dengan tiga lokasi yang tersebar di Cimahi Mall serta Kecamatan Ciparay dan Cimaung. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C, dengan jam pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Warga yang masa berlaku SIM-nya habis dalam 14 hari ke depan disarankan memanfaatkan jadwal ini sebelum harus mengurus sendiri ke Satpas.
Polres Cimahi menempatkan satu unit SIM Keliling di Cimahi Mall Pintu Barat. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB dan proses penerbitan berlangsung hingga selesai. Untuk hari Rabu, pendaftaran melayani pemohon hingga pukul 11.00 WIB sesuai jadwal Senin-Kamis.Antrean di lokasi ini biasanya ramai pada satu jam pertama. Pemohon yang datang lebih awal berpeluang menyelesaikan proses lebih cepat.
Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM A dan C di Cimahi?
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) beserta fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, dan sertifikat kesehatan rohani dari lembaga psikologi resmi. Kedua dokumen kesehatan itu merujuk pada Perpol No. 5/2021.
Perpanjangan dapat diajukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar yang memenuhi syarat kesehatan tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM A atau C.
Dua Titik Layanan di Kabupaten Bandung: Ciparay dan Cimaung
Polresta Bandung membuka layanan di Kantor Kecamatan Ciparay dan The Great Ebod Jaya Cimaung. Jam pendaftaran di kedua lokasi sama, pukul 08.00-11.00 WIB, dengan proses penerbitan hingga selesai.
Layanan di Kabupaten Bandung juga terbatas pada perpanjangan SIM A dan C. Pemohon diminta menyiapkan SIM lama yang masih berlaku, KTP asli atau SUKET plus fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter yang mencakup sehat jasmani, tidak buta warna, dan hasil tes psikologi.
Masa pengajuan perpanjangan di Kabupaten Bandung hingga 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Lewat dari itu, pemohon umumnya harus mengurus penerbitan baru.
Mengapa Layanan Keliling Terbatas pada Perpanjangan?
SIM Keliling dirancang untuk mempercepat perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru atau peningkatan golongan. Pemohon yang baru pertama kali mengajukan SIM, mengubah golongan, atau mengganti SIM hilang tetap harus datang ke Satpas.
Warga yang masa berlaku SIM-nya masih jauh dari kedaluwarsa tidak bisa dilayani di lokasi keliling. Sistem hanya memproses perpanjangan yang masuk jendela 14 hari sebelum habis.
Catatan Sebelum Berangkat
- Datang sebelum pukul 10.00 WIB untuk menghindari penutupan pendaftaran lebih awal.
- Bawa dokumen asli, bukan hanya fotokopi.
- Pastikan surat sehat dan sertifikat psikologi dari lembaga yang diakui kepolisian.
- Cek masa berlaku SIM; perpanjangan hanya bisa diproses dalam 14 hari sebelum kedaluwarsa.
- Biaya perpanjangan tidak dicantumkan dalam pengumuman resmi; pemohon dapat menanyakan langsung ke petugas di lokasi.
Jadwal ini bersumber dari pengumuman resmi Polres Cimahi dan Polresta Bandung yang diterbitkan 22-23 September 2026. Warga diimbau memantau kanal informasi resmi kepolisian setempat untuk perubahan lokasi atau jam layanan mendadak.
Lokasi SIM Keliling 23 September 2026
| Lokasi | Jam | Layanan |
|---|---|---|
| Cimahi Mall Pintu Barat | 08.00 WIB s.d. selesai | Perpanjang SIM A & C |
| Kec. Ciparay & The Great Ebod Jaya Cimaung (Kab. Bandung) | 08.00-11.00 WIB | Perpanjang SIM A & C |
Hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru. Perpanjangan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum SIM kedaluwarsa.