Prancis Setujui Pajak Stablecoin dan Kompensasi Rugi Kripto 10 Tahun
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Komite Keuangan Majelis Nasional Prancis menyetujui dua amendemen RUU anggaran 2027 yang mengubah cara transaksi kripto dipajak, termasuk konversi ke stablecoin yang memenuhi syarat sebagai objek pajak mulai 1 Januari 2027. Amendemen kedua memberi investor waktu 10 tahun untuk mengompensasikan kerugian aset digital. Kedua usulan masih harus melewati tahap legislatif berikutnya sebelum resmi berlaku.
Keduanya belum final. Setiap amendemen masih harus melewati tahap pembahasan legislatif lanjutan sebelum bisa disahkan menjadi undang-undang. Artinya, aturan teknis maupun daftar stablecoin yang masuk kategori "memenuhi syarat" belum ditetapkan.
Konversi ke Stablecoin Jadi Objek Pajak
Inti amendemen pertama: selama ini konversi antar-aset kripto sering diperlakukan sebagai transaksi yang tidak memicu realisasi keuntungan. Rancangan ini mengubah perlakuan tersebut khusus untuk konversi ke stablecoin yang lolos kualifikasi.
Dampaknya paling terasa bagi investor yang rutin memindahkan dana ke stablecoin untuk mengunci nilai aset tanpa keluar dari ekosistem kripto. Jika aturan ini berlaku, langkah tersebut bisa dihitung sebagai penjualan yang memunculkan kewajiban pajak, bukan sekadar perpindahan antar-aset.
Kompensasi Kerugian hingga 10 Tahun
Amendemen kedua bergerak ke arah sebaliknya. Investor yang memenuhi syarat bisa membawa kerugian kripto mereka ke tahun-tahun berikutnya selama periode 10 tahun.
Skema ini lazim di perpajakan aset konvensional. Tujuannya memberi ruang bagi investor untuk menyeimbangkan keuntungan dan kerugian dalam jangka panjang, bukan menghitungnya per tahun pajak secara terpisah. Bagi pasar kripto yang volatil, jendela 10 tahun memberi kelegaan tersendiri.
Status Legislasi dan Ketidakpastian Aturan
Persetujuan di tingkat komite bukan akhir proses. Kedua amendemen masih harus dibahas di tahap legislatif berikutnya, dan isinya bisa berubah atau gugur sebelum masuk ke teks final anggaran.
Karena itu, detail penting masih kosong. Definisi resmi stablecoin yang "memenuhi syarat", tarif pajak yang berlaku, serta mekanisme teknis pelaporan belum dipublikasikan. Investor di Prancis maupun pelaku pasar yang beroperasi di sana sebaiknya menunggu teks final sebelum menyesuaikan strategi pajak.
Jika disahkan, Prancis akan menjadi salah satu yurisdiksi Eropa yang secara eksplisit memisahkan perlakuan stablecoin dari aset kripto lain dalam konteks perpajakan. Langkah ini juga sejalan dengan arah regulasi Uni Eropa yang semakin memperketat pengawasan terhadap aset digital, meski kerangka pastinya masih menunggu pembahasan lanjutan.