Kejari Purwakarta Tunggu Arahan Kejagung soal Anomali DBHP
PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta masih menunggu arahan lebih lanjut terkait tindak lanjut laporan dugaan anomali pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya disampaikan Komunitas Madani Purwakarta (KMP).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta menyatakan pihaknya belum mengetahui informasi mengenai adanya surat dari Presiden yang dikaitkan dengan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, Kejari Purwakarta hanya menerima surat disposisi atau petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kalau surat presiden kami tidak mengetahui informasi tersebut. Kami hanya menerima turunan surat dari Kejagung dan Kejati Jabar ke Kejari Purwakarta. Untuk selanjutnya kami belum mengetahuinya, belum ada informasi lanjutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi respons atas perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan KMP kepada Kejari Purwakarta. Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (7/10/2026), Ketua KMP Zaenal Abidin menyerahkan sejumlah dokumen, data, kronologi, dan hasil telaah terkait dugaan anomali pengelolaan DBHP Tahun Anggaran 2016 hingga 2018, termasuk pembayaran yang dilakukan lintas tahun anggaran.
KMP meminta aparat penegak hukum menelusuri penganggaran, penyaluran, pencatatan, hingga pertanggungjawaban DBHP yang menurut organisasi tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Namun, KMP juga menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Sementara itu, Kejari Purwakarta belum menyampaikan apakah laporan tersebut telah memasuki tahapan telaah, penyelidikan, maupun proses hukum lainnya. Pihak Kejari menyatakan masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelumnya, KMP menyatakan telah menyerahkan seluruh data yang dimiliki kepada Kejari Purwakarta dan berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.