Investasi Hulu Migas Rp 276 Triliun, PHE Siap Naikkan Belanja 1,5 Kali

Pertamina Hulu Energi mencatat belanja investasi hulu migas 2025 sebesar US$5 miliar.
Penulis: Fadhli Usman
Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:01:02 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Pertamina Hulu Energi (PHE) mencatat belanja investasi hulu migas 2025 mencapai US$5 miliar dari total US$15 miliar atau setara Rp276 triliun yang mengalir ke sektor hulu migas nasional. Rencana penambahan belanja hingga 1,5 kali lipat tahun depan menandai sinyal bahwa pelaku usaha siap menggelontorkan modal lebih besar asalkan kepastian regulasi terjaga. Bagi negara, kepastian itu menentukan apakah cadangan baru bisa ditemukan dan produksi minyak nasional tertahan dari penurunan.

Direktur Keuangan PHE Bayu Kusuma Dewanto menyatakan pelaku usaha sebenarnya berkeinginan menambah investasi secara signifikan. Angka investasi hulu migas nasional yang mencapai US$15 miliar atau sekitar Rp276 triliun pada 2025 menjadi bukti bahwa sektor ini masih tumbuh dari tahun ke tahun. Dari jumlah itu, PHE sendiri membelanjakan sekitar US$5 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Bayu dalam konferensi pers menuju Forum Ekonomi Hulu Migas 2026, Selasa (6/10). Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan pelaku usaha bukan sekadar insentif, melainkan kerja sama yang berjalan baik antara pemerintah, regulator, dan kontraktor.

"Pelaku usaha sebenarnya mau investasi besar-besaran. Kalau bicara angka investasi hulu US$15 miliar atau Rp276 triliun. PHE 2025 itu spend US$5 miliar. Apa yang dibutuhkan? Kerja sama yang bagus," ujar Bayu.

PHE Proyeksikan Belanja Naik 1,5 Kali Lipat

PHE berencana menaikkan belanja investasi hingga sekitar 1,5 kali lipat dibandingkan realisasi 2025. Bayu menyebut kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain diperkirakan menempuh langkah serupa untuk mempertahankan atau menambah investasi mereka.

Kenaikan belanja itu diarahkan ke sejumlah proyek besar. Dua yang paling menonjol adalah pengembangan Minyak dan Gas Non Konvensional (MNK) di Blok Rokan serta enhanced oil recovery (EOR) berbasis chemical. Keduanya dipilih karena produksi minyak konvensional dinilai tidak lagi sejalan dengan kebutuhan nasional.

"PHE ada beberapa yang besar, paling besar Rokan MNK dan EOR chemical. Karena produksi minyak konvensional tidak sejalan dengan kebutuhan. Kebutuhan minyak grafiknya menunjukkan curam, sementara produksi hampir stagnan," kata Bayu.

Separuh Cekungan Belum Tersentuh Eksplorasi

Dari sekitar 128 cekungan migas yang ada di Indonesia, baru separuhnya yang sudah dieksplorasi. Sisanya masih belum tersentuh sama sekali. PHE menyatakan siap mengalokasikan dana untuk menyentuh wilayah-wilayah tersebut.

Namun eksplorasi punya karakter berbeda dari pengembangan lapangan yang sudah berproduksi. Setelah pengeboran eksplorasi dilakukan, sebuah penemuan masih butuh beberapa tahun sebelum bisa diproduksikan. Modal yang ditanam besar, sementara periode pengembaliannya panjang.

Kondisi itu membuat konsistensi kebijakan menjadi faktor penentu. Bayu menegaskan tanpa kepastian hukum dan kepastian kebijakan, pelaku usaha akan sulit memutuskan untuk menanamkan uangnya.

"Kita spend US$15 miliar di 2025 ini sangat-sangat besar. Jadi tanpa ada kepastian hukum dan kepastian kebijakan akan sangat sulit bagi pelaku usaha apa pun itu untuk bisa menginvestasikan uangnya," tegasnya.

Iklim Investasi Dinilai Membaik, tapi Ada Catatan

Pengamat migas Universitas Trisakti yang juga pendiri Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, menilai iklim investasi hulu migas Indonesia dalam lima tahun terakhir sudah membaik. Pemerintah disebut telah melakukan pembenahan fundamental sejak skema kontrak bagi hasil bergeser ke gross split pada 2020.

"Lima tahun terakhir iklim investasi Indonesia membaik. Pasca gross split, 2020 sampai sekarang pemerintah sudah melakukan perbaikan fundamental, paling baik fleksibilitas kontrak," ujar Pri Agung.

Fleksibilitas kontrak itu menjadi salah satu alasan Indonesia masih dilirik investor. Di kawasan Asia Pasifik, menurut Pri Agung, Indonesia selalu masuk dalam jajaran negara yang diperhitungkan dan berada di papan atas persaingan.

Kendati begitu, sejumlah persoalan masih menjadi catatan investor. Sebagian di antaranya bahkan berada di luar kewenangan regulator sektor hulu migas, seperti ketidakpastian Undang-Undang Migas dan kewajiban pasokan domestik (DMO).

Tekanan fiskal juga membatasi ruang pemerintah dalam memberi insentif. Pri Agung menyoroti cara pandang yang melihat industri migas sebagai sektor yang bergantung pada uang negara, karena persepsi itu membuat pemberian insentif fiskal jadi lebih kaku.

"Ada tekanan fiskal. Cara pandang industri ini menggunakan uang negara sering memberikan kekakuan dalam memberikan insentif fiskal," katanya.

Perbaikan iklim investasi karenanya tidak cukup hanya bergantung pada kinerja regulator hulu migas. Kepastian kerangka hukum, kewajiban domestik, dan fleksibilitas fiskal ikut menentukan daya saing Indonesia di tengah persaingan memperebutkan modal investasi migas antarnegara.

Reporter: Fadhli Usman