Ganjil Genap Jakarta Dievaluasi, Ahli Usul ERP dan Parkir Mahal

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membahas evaluasi kebijakan ganjil genap bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penulis: Mahsyar Hamdani
Senin, 05 Oktober 2026 | 10:22:01 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan ganjil genap yang sudah berjalan sekitar satu dekade sejak menggantikan sistem 3-in-1 pada 2016. Pengamat transportasi menilai skema pembatasan pelat nomor itu sudah jenuh dan perlu digantikan kebijakan yang lebih fundamental, seperti jalan berbayar elektronik dan disinsentif tarif parkir.

Evaluasi tersebut dibahas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menilai pembahasan itu mencerminkan dinamika kebijakan ganjil genap yang kini berada di persimpangan jalan.

"Kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di Jakarta yang telah berjalan sekitar satu dekade (sejak menggantikan sistem 3-in-1 pada tahun 2016) memang berada di persimpangan jalan. Evaluasi mendalam yang dibahas oleh Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencerminkan dinamika tersebut," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.

Ganjil Genap Dirancang sebagai Kebijakan Transisi

Menurut Djoko, ganjil genap sejak awal tidak dimaksudkan sebagai solusi permanen. Para ahli transportasi dan pengamat perkotaan menyepakati sejumlah langkah logis sebagai kelanjutan kebijakan tersebut.

Langkah pertama adalah transisi ke Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Skema ini membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi, yakni siapa pun yang melintas di jam sibuk harus membayar.

"ERP membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi (siapa yang melintas di jam sibuk harus membayar). Ini menghilangkan celah kepemilikan dua mobil atau penggunaan pelat palsu," kata Djoko.

Tarif Parkir di Zona Pusat Bisnis Disarankan Naik Signifikan

Opsi kedua adalah disinsentif tarif parkir. Djoko menyarankan tarif parkir dinaikkan secara signifikan di zona-zona pusat bisnis yang sudah memiliki akses transportasi umum yang baik.

Dua langkah itu dinilai lebih efektif menekan penggunaan kendaraan pribadi karena menyasar langsung perilaku pemilik mobil, bukan sekadar membatasi nomor pelat pada hari tertentu.

Integrasi Transportasi Publik Jadi Syarat Utama

Djoko menekankan penguatan transportasi publik tidak bisa dilewatkan. Tanpa alternatif yang layak, pemilik kendaraan pribadi tidak akan beralih meninggalkan mobilnya.

"Integrasi dan penguatan transportasi publik, pengembangan lebih lanjut pada cakupan TransJakarta (first-mile/last-mile), perluasan rute MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta armada pengumpan (feeder) agar masyarakat memiliki alternatif yang layak, aman, dan nyaman saat meninggalkan kendaraan pribadinya," kata Djoko.

Perluasan cakupan layanan itu mencakup konektivitas antarmoda, sehingga penumpang bisa berpindah dari kendaraan pengumpan ke MRT, LRT, atau TransJakarta tanpa hambatan berarti.

Perubahan Perilaku Mobilitas Butuh Ketegasan Politik

Djoko menyimpulkan peralihan dari ganjil genap ke ERP dan penguatan disinsentif parkir bukan lagi sekadar pilihan kebijakan. Menurutnya, dibutuhkan ketegasan politik untuk mengubah perilaku mobilitas warga.

"Keberanian untuk beralih dari Ganjil-Genap menuju skema yang lebih fundamental, seperti ERP dan penguatan disinsentif parkir, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan. Jakarta tidak bisa terus diurai dengan solusi sementara; kota ini membutuhkan ketegasan politik untuk merubah perilaku mobilitas warga demi menghadirkan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujarnya.

Sampai sekarang belum ada keputusan resmi soal penggantian skema ganjil genap. Evaluasi bersama Dishub DKI Jakarta masih berlangsung, dan hasilnya akan menentukan apakah Jakarta tetap memakai pembatasan pelat nomor atau melangkah ke jalan berbayar elektronik.

Reporter: Mahsyar Hamdani