Pemerintah Bebaskan Pedagang Kecil dari Pungutan PPh Pasal 22 Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak memastikan pedagang kecil dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Penulis: Ridwan Azhari
Senin, 05 Oktober 2026 | 10:02:02 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Aturan pemungutan lewat empat platform e-commerce ini mulai berlaku 1 Oktober 2026, dengan mekanisme kredit pajak bagi pedagang bertarif umum.

"Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp500 juta dalam 1 tahun tetap tidak dikenai PPh Pasal 22 ini," ujar Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Senin (5/10/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.

Ambang Batas Rp500 Juta per Tahun

Aturan ini menyasar pedagang kecil yang berjualan di marketplace. Selama omzet setahun tidak melewati Rp500 juta, platform tidak akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi mereka. Ambang batas itu sejalan dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bagi pedagang yang tetap dipungut, nominal PPh Pasal 22 tidak hilang. Pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang di akhir tahun.

Pungutan Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak

Bimo menjelaskan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut platform berfungsi sebagai kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang memakai tarif umum. Nilai itu nantinya dikurangkan saat penghitungan SPT PPh.

"Kemudian selain PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform, selain itu ya PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh platform itu bisa menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum di dalam penghitungan SPT-PPHnya," kata Bimo.

Empat Marketplace, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan melalui empat marketplace mulai 1 Oktober 2026. Penunjukan platform dilakukan setelah pembahasan dan persiapan bersama para pelaku industri sejak tahun 2025. Pemerintah belum merinci nama keempat platform tersebut dalam keterangan ini.

Menurut Bimo, tujuan kebijakan ini adalah memberikan perlindungan terhadap usaha kecil sekaligus menjaga ketertiban, keadilan, dan kesetaraan perlakuan antara perdagangan online dan offline.

"Tentu kita juga menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan baik bagi marketplace maupun bagi pelaku usaha. Tujuannya tentu memastikan bahwa antara marketplace dan pelaku usaha kita bisa betul-betul memberikan kepastian hukum, memberikan pelayanan kebijakan yang lebih baik, yang lebih sederhana tanpa menimbulkan beban administrasi baru yang tidak perlu," ucap Bimo.

Bukan Pajak Baru, Bukan Tambahan Tarif

Bimo menegaskan, kebijakan PPh Pasal 22 marketplace bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Yang diatur adalah mekanisme pemungutan melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan pasti.

"Kebijakan ini (PPh 22 marketplace) bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan mengatur mekanisme pemungutan melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan pasti," ujar Bimo.

Dampak bagi Pedagang dan Platform

Bagi pedagang kecil di marketplace, aturan ini memastikan mereka tetap bebas pungutan selama omzet di bawah ambang batas. Bagi pelaku usaha yang lebih besar, pemungutan otomatis lewat platform memangkas langkah administrasi manual saat pelaporan pajak tahunan.

Di sisi platform, pemerintah menyatakan telah menyiapkan mekanisme agar pemungutan tidak menimbulkan beban administrasi baru. Sosialisasi ke pedagang dan penyedia marketplace menjadi langkah lanjutan sebelum aturan berjalan penuh.

Reporter: Ridwan Azhari