Komnas PA Laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Berlapis
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Komnas PA resmi melaporkan kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak. Laporan yang dilayangkan pada Kamis (1/10/2026) ini membawa ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga UU ITE.
Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, merinci pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor. Laporan ini menyoroti dugaan eksploitasi dan pelibatan anak dalam zat adiktif.
Pasal Berlapis yang Menjerat Bigmo
Abilio menjelaskan bahwa laporan utama menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2).
Selain itu, pihaknya turut menyertakan dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam berkas laporan. Kombinasi pasal ini yang membuat Bigmo terancam hukuman berat.
Kronologi Laporan di Polda Metro Jaya
Laporan diterima pihak kepolisian pada Kamis (1/10/2026). Komnas PA datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan berkas dugaan eksploitasi anak tersebut.
Abilio menyampaikan keterangan pers usai membuat laporan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan hak perlindungan anak tetap terjaga.
Respons dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bigmo terkait laporan tersebut. Polda Metro Jaya akan mempelajari berkas sebelum menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para kreator konten agar lebih berhati-hati dalam melibatkan anak. Regulasi perlindungan anak berlaku penuh, termasuk di ruang digital.