BPJS Kesehatan Dapat Tambahan Rp20 Triliun, Cair Oktober-November 2026

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tambahan dana APBN Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan cair dalam dua tahap pada Oktober dan November 2026.
Penulis: Mahsyar Hamdani
Selasa, 29 September 2026 | 07:41:31 WIB

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyiapkan tambahan dana APBN Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan, dicairkan dua tahap masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026. Dana ini di luar anggaran iuran 96,8 juta penerima bantuan iuran yang nilainya sekitar Rp47 triliun. Peserta JKN yang ingin memastikan status kepesertaan aktif dapat mengecek langsung ke kanal resmi BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan cair dalam dua tahap. Tahap pertama Rp10 triliun pada Oktober 2026, disusul tahap kedua Rp10 triliun pada November 2026. Keputusan itu disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dana tersebut merupakan tambahan di luar anggaran yang selama ini dialokasikan untuk membayari iuran 96,8 juta penerima bantuan iuran. Nilai anggaran penerima bantuan iuran sendiri sekitar Rp47 triliun.

Untuk Apa Tambahan Rp20 Triliun

Suahasil menyatakan pencairan dilakukan untuk mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pengumpulan iuran sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.

"Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan," kata Suahasil.

Kondisi Kas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan mencapai 80,6 persen. Hingga saat ini iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.

Selisih arus kas antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan sekitar Rp14 triliun.

"Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

Siapa yang Paling Terdampak

Tambahan dana ini menyasar dua kelompok. Pertama, peserta JKN aktif yang selama ini mengandalkan pembayaran klaim fasilitas kesehatan. Kedua, 96,8 juta penerima bantuan iuran yang iurannya dibayar pemerintah dan rentan dicoret jika data sasaran tidak diperbarui.

Prihati mengapresiasi suntikan dana tersebut karena membantu BPJS Kesehatan menjaga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun," ujarnya.

Cara Cek Status Kepesertaan

Peserta JKN yang ingin memastikan status kepesertaan dan iurannya dapat mengecek melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Informasi lengkap mengenai status kepesertaan dapat diakses melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan atau kantor cabang terdekat.

Bagi penerima bantuan iuran, pastikan data kependudukan dan status ekonomi keluarga sudah sesuai dengan catatan pemerintah. Data yang tidak diperbarui berisiko membuat status penerima bantuan iuran dicabut saat pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran.

Waspadai Penipuan Berkedok Bantuan

Pemerintah tidak pernah memungut biaya untuk pengurusan status kepesertaan JKN maupun penerima bantuan iuran. Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mempercepat atau mengurus kepesertaan dengan imbalan uang.

Pengaduan terkait layanan JKN dan dugaan pungli dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan. Pastikan semua informasi mengenai pencairan dana dan status kepesertaan diperoleh dari sumber resmi pemerintah, bukan dari pesan berantai yang tidak jelas asalnya.

Reporter: Mahsyar Hamdani