Pencarian

DJP: SPP-TDLN 2026 Tak Pantau Rekening, Hanya Pungut PPN Digital

Senin, 05 Oktober 2026 • 09:41:01 WIB
DJP: SPP-TDLN 2026 Tak Pantau Rekening, Hanya Pungut PPN Digital
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan SPP-TDLN tidak digunakan untuk memantau rekening masyarakat.

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak menegaskan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang berlaku sejak 25 September 2026 tidak digunakan untuk memantau rekening masyarakat. Sistem ini hanya memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen Indonesia. Konsumen yang PPN-nya sudah dipungut melalui sistem ini tidak perlu lagi menyetor sendiri.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat Media Gathering di Bogor. Menurut Bimo, data yang dihimpun SPP-TDLN digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN.

"Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sama sekali sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat," ujar Bimo, dikutip Senin (5/10/2026).

Cara Kerja SPP-TDLN

SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Bimo menyebut sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital.

Tiga Perlindungan bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

DJP menyiapkan tiga fitur perlindungan dalam pelaksanaan SPP-TDLN, baik bagi konsumen, pelaku usaha, maupun perlindungan data.

Fitur pertama, tidak ada pemungutan pajak ganda untuk transaksi PPN yang sudah dipungut oleh pemungut PPN-PMSE. Bimo menyebut ada 260 platform yang dikecualikan dari pemungutan SPP-TDLN.

"Tidak ada pemungutan pajak ganda untuk transaksi PPN yang sudah dipungut oleh pemungut PPN-PMSE yang 260 platform, itu dikecualikan dari pemungutan SPP-TDLN," kata Bimo.

Fitur kedua, kemudahan bagi konsumen yang tidak perlu lagi menyetor PPN-nya sendiri jika sudah dipungut melalui SPP-TDLN. Fitur ketiga, dokumen pemungutan dibuat dan dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan.

Transaksi Batal Bisa Ajukan Pengembalian

Bimo menegaskan apabila dalam pemungutan terdapat transaksi yang tidak jadi, dibatalkan, atau tidak dipungut, pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian. Permohonan itu diajukan melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan tentu sekali lagi kita akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait yang sudah saya sebutkan sebelumnya untuk selalu mengevaluasi pelaksanaan, menjaga ketertiban dan keamanan dan kepastian hukum dari implementasi SPP-TDLN ini," ujarnya.

Yang Perlu Diketahui Konsumen

Konsumen yang bertransaksi digital dengan penyedia luar negeri perlu memahami bahwa PPN dapat dipungut otomatis melalui SPP-TDLN. Jika PPN sudah dipungut lewat sistem ini, konsumen tidak lagi menyetor sendiri.

Untuk transaksi yang sudah dipungut PPN oleh pemungut PPN-PMSE — termasuk 260 platform yang disebut Bimo — pemungutan SPP-TDLN tidak berlaku sehingga tidak ada pajak ganda.

Informasi lengkap mengenai mekanisme, kriteria transaksi, dan tata cara pengembalian dapat diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks