Pencarian

Pantai Pangandaran Pasang Plang Kawasan Tanpa Rokok, Denda Maksimal Rp 50 Juta

Kamis, 24 September 2026 • 10:22:01 WIB
Pantai Pangandaran Pasang Plang Kawasan Tanpa Rokok, Denda Maksimal Rp 50 Juta
Papan larangan merokok dipasang di kawasan Pantai Barat Pangandaran, tepatnya di Taman Pangandaran Sunset.

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pangandaran memasang plang larangan merokok di kawasan Pantai Barat, tepatnya di Taman Pangandaran Sunset dan sekitar panggung terbuka. Plang itu mencantumkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan enam bulan. Pemasangan ini menuai pro dan kontra karena dinilai minim sosialisasi.

Lokasi pemasangan mencakup Taman Pangandaran Sunset dan area sekitar panggung terbuka Pantai Pangandaran. Papan ini sempat hilang, lalu dipasang kembali, dan kini ramai dibicarakan di media sosial.

Pro dan Kontra di Kalangan Warga

Hamdan Hamami (34), warga setempat, mengaku tidak mempermasalahkan upaya menjaga kesehatan masyarakat. Namun ia mempertanyakan dasar penerapan kawasan tanpa rokok di area terbuka seperti pantai.

"Karena ini tempat wisata yang banyak dikunjungi orang, saya hanya mempertanyakan regulasi pemasangannya," kata Hamdan, Rabu (26/9/2026), dikutip dari detikJabar.

Hamdan menilai belum ada sosialisasi memadai soal kategori kawasan yang termasuk area larangan merokok. "Kategori seperti apa juga nggak ngerti, apakah di ruang terbuka luas seperti ini," ujarnya.

Pendapat serupa datang dari Sarifin Hidayat. Menurutnya, aturan akan lebih mudah diterima jika dibarengi penyediaan area khusus merokok bagi pengunjung. "Kalau ada smoking area mungkin lebih tepat," kata dia.

Penjelasan Dinas Kesehatan Pangandaran

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, dr Titi Sutiamah, membenarkan pemasangan papan larangan tersebut. Ia menyebut langkah itu bagian dari edukasi soal dampak rokok terhadap kesehatan.

"Merokok bukan hanya berbahaya bagi perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil," kata Titi saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Pangandaran.

Soal ancaman sanksi, Titi menegaskan pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan edukatif dibandingkan penindakan. "Kami lebih menitikberatkan pada edukasi dan memberikan pemahaman agar masyarakat tidak merokok di dekat orang lain," ujarnya.

Tujuh Kawasan Wajib Bebas Asap Rokok

Perda Kawasan Tanpa Rokok mengatur tujuh jenis kawasan yang wajib bebas dari asap rokok. Ketujuhnya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, area bermain anak, sarana transportasi umum, tempat kerja, serta tempat umum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Bagi wisatawan yang berencana berkunjung ke Pantai Pangandaran, informasi terkini soal penerapan aturan ini dapat dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan atau dinas pariwisata setempat. Kawasan Pantai Barat sendiri tetap menjadi salah satu titik favorit untuk menikmati matahari terbenam di pesisir selatan Jawa Barat.

Sumber: travel.detik.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks