LIPUTANHARIAN.CO.ID — Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan memastikan program diskon pajak kendaraan yang berlangsung 1–30 Juni 2026 sudah tidak berlaku lagi. Keringanan yang mencakup pembebasan denda PKB hingga 100 persen dan potongan pokok pajak 50 persen itu hanya berlaku selama satu bulan. Hingga September 2026, belum ada program pemutihan baru yang menggantikannya.
Pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan yang menunda pembayaran pajak dengan harapan masih mendapat keringanan perlu mengecek status program terbaru. Bapenda Sulsel menegaskan program diskon pajak kendaraan yang diumumkan pada 2026 telah resmi ditutup sejak awal Juli 2026.
Kepastian itu disampaikan melalui pembaruan resmi Bapenda Sulsel. Keringanan yang sempat diberikan tidak bisa lagi diklaim untuk pembayaran yang dilakukan setelah periode program berakhir.
Pembebasan Denda PKB dan Potongan Pokok 50 Persen
Program keringanan yang berlangsung sepanjang Juni 2026 terdiri atas beberapa komponen. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda, sehingga wajib pajak perlu memahami rinciannya agar tidak salah menafsirkan istilah pemutihan pajak.
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen, berlaku untuk tunggakan sesuai ketentuan program
- Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, khusus kendaraan dengan jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya
- Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
Keringanan tersebut tidak berlaku untuk proses pendaftaran kendaraan baru. Sasaran utamanya adalah pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak.
Potongan pokok 50 persen juga tidak otomatis berlaku untuk semua pembayaran pajak kendaraan di Sulawesi Selatan sepanjang 2026. Ketentuan jatuh tempo menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Sejak Juli 2026 Keringanan Tidak Bisa Dipakai Lagi
Periode program hanya berlangsung satu bulan penuh, yakni 1–30 Juni 2026. Bapenda Sulsel pada awal Juli menyatakan program diskon pajak telah berakhir.
Konsekuensinya, masyarakat yang baru membayar pajak kendaraan pada September 2026 tidak dapat menganggap ketentuan diskon Juni masih berlaku. Tidak ada perpanjangan atau program pengganti yang diumumkan hingga kini.
Informasi terbaru dari Bapenda justru menunjukkan adanya kegiatan penertiban kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan di Sulsel
Meski program diskon sudah berakhir, pemilik kendaraan tetap bisa mengecek besaran pajak melalui kanal layanan Bapenda Sulsel. Pengecekan lebih dulu membantu mengetahui kewajiban yang harus diselesaikan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Bapenda Sulsel menyediakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile untuk berbagai kebutuhan terkait pajak kendaraan, termasuk informasi layanan Samsat. Pembayaran dan pelayanan juga tersedia melalui jaringan Samsat di wilayah Sulawesi Selatan.
Beberapa titik layanan yang disediakan antara lain Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan layanan lain sesuai wilayah masing-masing. Untuk mengetahui lokasi dan jenis layanan yang tersedia, pemilik kendaraan dapat mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Bapenda Sulsel.
Penertiban Tetap Jalan Meski Tanpa Pemutihan
Kewajiban pajak kendaraan tetap perlu diperhatikan meskipun program diskon sudah berakhir. Bapenda Sulsel pada September 2026 masih melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Karena kebijakan insentif dapat berubah berdasarkan keputusan pemerintah daerah, pemilik kendaraan sebaiknya tidak menunggu munculnya program pemutihan berikutnya. Menyelesaikan kewajiban lebih awal menghindari risiko terkena penertiban saat berkendara.