Pencarian

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie, Status Tersangka TPPU dan Penahanan Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 • 18:01:01 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie, Status Tersangka TPPU dan Penahanan Sah
Hakim menolak gugatan praperadilan Febrie dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanannya sah.

LIPUTANHARIAN.CO.ID — Majelis hakim menilai Kejaksaan Agung memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Gugatan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dalam sidang yang digelar Jumat (28/8).

Dasar Hukum Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan yang dilakukan Febrie sejak 2018 hingga 2026. Hakim menegaskan bahwa penentuan tempus dan unsur perbuatan merupakan materi perkara pokok yang tidak dapat dinilai dalam ranah praperadilan.

Dalil pemohon mengenai konstruksi trading in influence dinilai hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara pidana utama. Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan penetapan tersangka hanya karena mempersoalkan satu istilah deskriptif dalam surat dakwaan.

Alasan Subjektif Penahanan Terpenuhi

Hakim menilai penahanan terhadap Febrie telah memenuhi syarat objektif berdasarkan ancaman pidana yang disangkakan, sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Salah satu dasar penahanan adalah adanya keterangan dari pemeriksaan yang menurut penyidik tidak bersesuaian dengan fakta yang ditemukan dari saksi dan dokumen.

Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai legalitas surat penahanan, bukan memeriksa kebenaran materiil keterangan yang diberikan tersangka. Surat penahanan yang diterbitkan dinilai telah mencantumkan pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penyidik melakukan upaya paksa tersebut.

Pertimbangan Hakim soal Masa Transisi KUHP

Sidang juga menyoroti rentang waktu dugaan perbuatan yang membentang sebelum dan sesudah KUHP Nasional berlaku. Hakim menyatakan hal ini bukan menjadi alasan untuk membatalkan status hukum Febrie karena konstruksi perkara masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

Putusan ini merupakan penolakan kedua atas gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Sebelumnya, gugatan serupa juga telah ditolak oleh pengadilan yang sama pada tingkat pertama.

Status Hukum dan Tindak Lanjut Perkara

Dengan ditolaknya gugatan ini, Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses penyidikan dan penahanan terhadap Febrie. Jaksa penuntut umum nantinya akan menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan perkara serta sumber pendanaan lain selama menjabat. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penyitaan sejumlah aset telah dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara ini.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow liputanharian.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks