BBM Subsidi 2026 Tak Naik sampai Akhir Tahun, Ini Golongan yang Berhak
LIPUTANHARIAN.CO.ID — Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir tahun 2026 dengan memanfaatkan buffer APBN untuk meredam gejolak harga minyak dunia. Jaminan itu berlaku bagi kendaraan yang berhak menerima subsidi, sementara konsumsi masyarakat mampu yang beralih ke BBM murah menjadi sorotan. Simak siapa yang berhak dan bagaimana pengawasannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk menahan harga BBM subsidi hingga akhir tahun 2026. APBN dinilai cukup kokoh meredam dampak perubahan harga minyak dunia di tengah dinamika global Selat Hormuz dan perang Rusia-Ukraina.
"Alhamdulillah untuk Indonesia, transmisi ini masih bisa diredam oleh buffer APBN kita. Sehingga, kalau harga minyak di bawah 100 dolar AS per barel, kita masih bisa pertahankan sampai akhir tahun. Tidak ada kenaikan harga, terutama untuk BBM bersubsidi," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pemerintah tidak hanya menjaga harga. Distribusi BBM subsidi agar sampai ke tangan yang berhak menjadi perhatian utama, terutama setelah muncul fenomena pergeseran konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.
Siapa yang Berhak Menerima BBM Subsidi
BBM subsidi dialokasikan khusus untuk rakyat kecil. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat mampu untuk tidak ikut memakai BBM subsidi karena peruntukannya bagi kelompok yang membutuhkan.
"Saran saya kepada sebagai warga negara Indonesia kepada saudara-saudara saya yang mampu, yang mohon maaf mobilnya pakai BMW, yang mobilnya kelas tinggi, mohonlah kita pakai hati juga. Jangan pakai BBM subsidi. Itu untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Subsidi harus tepat sasaran," papar Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
"Yang punya gaji cukup, rumah bagus, ya mbok pakai hati lah," imbuhnya.
Dalam bahan yang dihimpun, pemerintah belum merinci kriteria teknis penerima BBM subsidi seperti batas kapasitas mesin kendaraan atau jenis kendaraan tertentu. Informasi lengkap mengenai kriteria penerima dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ESDM dan Pertamina.
Mengapa Imbauan Dinilai Tidak Cukup
Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansyah menilai distribusi BBM subsidi tidak cukup diselesaikan lewat imbauan. Selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi yang tinggi membuat masyarakat secara ekonomi cenderung memilih yang lebih murah.
"Harusnya MyPertamina itu dioptimalkan, dimanfaatkan. Anggarannya sudah keluar banyak untuk membuat MyPertamina, dan sebagian masyarakat sudah mendaftar sesuai arahan pemerintah waktu itu," kata Trubus saat dikontak Rakyat Merdeka, Kamis (24/9/2026).
Trubus mengusulkan distribusi BBM subsidi mempertimbangkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan berkapasitas besar diarahkan memakai BBM nonsubsidi.
"Kalau cuma kesadaran dan edukasi, menurut saya sulit. Karena selisih harganya tinggi. Potensi orang melakukan akal-akalan atau kecurangan tetap ada," katanya.
Ia juga meminta pemerintah terbuka soal kondisi pasokan dan distribusi BBM di lapangan, termasuk jika ada antrean panjang.
"Kalau pemerintah mengatakan cukup, tetapi kenyataannya antrean panjang, apa mungkin ada kendala? Diumumkan saja secara terbuka. Pernyataan pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan," ujar Trubus.
Pengawasan dan Sanksi bagi Penyalahguna
Anggota Komisi XII DPR Bambang Patijaya menegaskan BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena memakai anggaran negara, penyalurannya perlu diawasi bersama.
Pengawasan melibatkan Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
"BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga daya beli masyarakat. Karena menggunakan anggaran negara, penyalurannya harus kita jaga bersama. Kalau ada SPBU atau pihak lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan, tentu harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Praktik penimbunan, penjualan kembali, dan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga diminta memperbaiki akurasi data dan sistem penyaluran, tanpa menyulitkan warga yang memang berhak.
Cara Melaporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, seperti penimbunan atau penjualan kembali, dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina. Pastikan laporan disertai bukti lokasi dan waktu kejadian.
Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran penerima BBM subsidi. Pendaftaran melalui MyPertamina tidak dipungut biaya. Jangan menyerahkan data pribadi atau pembayaran kepada pihak yang mengaku calo.